Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas - Sabtu (14 /08/2021) Satpas Polres Singkawang berupaya untuk meningkatan kualitas pelayanan publik dibidang penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Singkawang. Pemasangan informasi tentang Syarat, Prosedur, Waktu, Biaya, Produk, Pengelolaan Pengaduan dilakukan secara elektronik dan Non elektronik.
Kapolres Singkawang Akbp Prasetiyo Adhi Wibowo S.IK.,MH menyampaikan bahwa Informasi non elektronik yang terbaru tahun 2021 tentang penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah terpasang di ruang pelayanan publik maupun diluar kantor pelayanan seperti ditempat umum, kantor pemerintahan agar informasi tersebut mudah diketahui seluruh lapisan masyarakat.
Informasi tentang penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) non elektronik guna mendukung pelayanan dan agar diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Informasi dari penyelenggara pelayanan publik tersebut kami buat menggunakan spanduk dalam bentuk tulisan, gambar, dan bahasa mudah dimengerti oleh masyarakat.
Kapolres Singkawang Akbp Prasetiyo Adhi Wibowo S.IK.,MH selalu mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas di pelayanan publik dalam bekerja harus sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Yanlik, Standar pelayanan yang
dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan
terukur.
Penulis : Paris Ramadhan.
Komentar
Posting Komentar