Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas – Rabu (12/05/2021) Pemerintah mengambil langkah larangan untuk melakukan mudik pada Idul Fitri 1442 H. Langkah tersebut diambil dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, dengan dinamika dalam masyarakat semakin meningkatnya masyarakat yang terpapar virus Covid-19 larangan untuk melakukan mudik bisa saja diperpanjang.
Secara medis penularan virus Covid-19 yaitu antara manusia dengan manusia. Sehingga penting dilakukan pembatasan pergerakan massa guna mengendalikan pandemi ini. Dengan didirikan pos pengamanan check point di batas kota titik dimana keluar dan masuk kendaraan, dilakukan imbauan peniadaan mudik lebaran serta pengecekan kesehatan oleh instansi terkait hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Singkawang AKBP PRASETIYO ADHI WIBOWO,S.IK,M.H melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri,S.IP. M.Sos
“Imbauan terus dilakukan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berdiam diri dirumah. Aturan larangan untuk melakukan mudik disampaikan melalui sosialisasi kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami dan humanis. Jika masyarakat paham dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah, lantas akan dipatuhi sehingga lebih efektif dalam penegakkan aturan.” jelas AKP Syaiful Bahri,S.IP
Jika tetap melakukan mudik mungkin saja tiap individu menularkan maupun tertular penyebaran virus Covid-19. Pengendalian terhadap pergerakan massa akan terus dilakukan mengantisipasi semakin menyebarluasnya pandemi ini. Mari sayangi keluarga dan orang tua dikampung halaman dengan menunda mudik.
Penulis : Briptu Elsa
Komentar
Posting Komentar