Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas - Jumat (26/03/2021) Selama ini, banyak pengguna jalan menganggap bahwa belok ke kiri pada sebuah persimpangan diperbolehkan untuk terus melaju tanpa mengindahkan isyarat lampu lalu lintas.
Para pengguna kendaraan terbiasa dengan rambu belok kiri langsung. Sesuai tulisan yang tertera pada rambu. Namun saat ini, rambu tersebut sudah beberapa diganti rambu belok kiri ikuti isyarat lampu lalu lintas.
Tidak semua persimpangan bisa dilalui dengan belok kiri langsung. Ada dua jenis rambu yang tertera pada persimpangan. Yang pertama, belok kiri langsung dan belok kiri ikuti isyarat lampu lalu lintas. Kedua rambu tersebut tentu memiliki fungsi dan peran yang berbeda.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai pasal 112 ayat (3) yang berbunyi pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat, pengemudi dilarang belok kiri kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Bagi yang melanggar rambu akan dikenakan pasal 287 ayat (1) yang berbunyi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
"Kami tetap menghimbau kepada pengguna jalan agar selalu mengikuti isyarat rambu lalu lintas yang terdapat di traffic light dan tetap tertib berlalu lintas"ujar Kasat Lantas Polres Singkawang
Penulis :Briptu Elsa
Komentar
Posting Komentar