Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas - Selasa ( 28/07/2020 ), Polres Singkawang melaksanakan Operasi Patuh Kapuas 2020 selama 14 hari mulai tanggal 23 juli 2020 s/d 5 Agustus 2020 dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan pelaksanaannya pada Era Adaptasi Kebiasaan baru ( AKB ) saat ini dengan berkurangnya penyebaran covid-19 di jalan raya.
Lokasi yang menjadi target operasi saat ini adalah salah satunya kawasan tertib lalu lintas yang berada dijalan Diponegoro Singkawang, Dimana dikawasan tertib lalu lintas tersebut merupakan penggal jalan yang akan ditertibkan oleh Satlantas Polres Singkawang bersama Dinas Perhubungan Kota Singkawang agar masyarakat meningkat kepatuhannya terhadap aturan lalu lintas dan protokol kesehatan seperti penggunaan Helm SNI, Safety belt, taat rambu dan marka serta penggunaan masker.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK, M.H. melalui Kasat Lantas AKP Syaiful Bahri, S.ip,M.Sos bahwa Tema Operasi saat ini adalah " Dalam Rangka Menciptakan Kamseltibcar Lantas yang kondusip menuju Era Kebiasaan Baru Diwilayah Hukum Polres Singkawang " Kasat lantas menyampaikan bahwa perlunya di lakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas dan tetap menjaga jarak selama berkendara dijalan raya. Sinergitas dan dukungan dari Pemkot Singkawang sangat perlu dimana saat ini dukungan Pemkot Singkawang melalui Dinas Perhubungan Kota Singkawang dalam mendukung Operasi patuh Kapuas 2020 yaitu pembuatan Marka Social Distancing.
Pembuatan Marka Social Distancing dilaksanakan pada hari selasa 28 juli 2020 oleh Dinas perhubungan Kota Singkawang berada di jalan raya Diponegoro tepatnya di sekitar Traffic Light, Kegiatan pengecatan tersebut dihadiri Kadis Perhubungan Kota Singkawang R.Yudha Sasmita, SE. S.SIT, MT, MH, didampingi Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri, S.ip,M.Sos dan Kaper Jasa Raharja Singkawang Gunawan SH.
Kadis Perhubungan menyatakan bahwa Marka Social Distancing sudah diterapkan dibeberapa Kota diIndonesia dan di Kalbar juga sudah ada yang melaksanakan, pemasangan marka tersebut sesuai dengan anjuran Pemerintah dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru diKota Singkawang, Social Distancing juga harus diterapkan dijalan raya, kepada pengendara Roda Dua saat berhenti dilampu merah pengendara khususnya sepeda motor wajib berhenti dimarka tersebut. Adapun jarak antara sepeda motor satu dengan pengendara lainnya sekitar 1 meter. Kasat Lantas menyampaikan bahwa dalam pelaksanaanya nanti akan ditempatkan personil satlantas untuk melakukan penjagaan agar masyarakat mengerti dalam penerapan Marka Social Distancing dan tentunya kami mengharapkan masyarakat akan meningkat kepatuhannya terhadap aturan lalu lintas dan protokol kesehatan selama dijalan raya.
Penulis : Mardiansyah
Editor : Pariz
Publish : Nurul
Komentar
Posting Komentar