Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas – Selasa (28/07/2020) Pengendara kendaraan bermotor saat ini dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui E-Tilang. Dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah sehingga tak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan.
E-Tilang merupakan proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang memakai sistem teknologi dan komunikasi.
Mekanisme Sistem E-Tilang ini sangat bermanfaat bagi pelanggar yang memiliki mobilitas tinggi. Sistem ini juga menyingkat waktu lantaran proses pembayaran denda tilang menjadi lebih cepat.
Pada saat Tilang konvensional pelanggar harus melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat yang di nilai menyita waktu namun dengan adanya Sistem E-Tilang diharapkan masyarakat tidak perlu berbondong-bondong ke Pengadilan karena dengan sistem terbaru masyarakat dapat mengakses amar putusan https://pn-singkawang.go.id/lalulintas/ yang dikeluarkan oleh Pegadilan Negeri Singkawang maupun melalui sms notifikasi yang dikirim.
Kapolres Singkawang Akbp Prasetiyo Adhi Wibowo, S.ik melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri,S.IP menjelaskan kembali bahwa mekanisme E-Tilang yaitu petugas yang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas akan menginput data dalam aplikasi E-Tilang dengan smartphone berbasis android, pelanggar akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda yang harus dibayar dengan kode pembayaran (briva) baik dengan teller bank BRI maupun m-banking, pelanggar yang sudah membayar dapat menyerahkan struk pembayaran kepada petugas dan mengambil BB (barang bukti) yang disita.
Dalam E-Tilang kepolisian bekerja sama dengan pengadilan dan kejaksaan. Bila pelanggar tidak melaksanakan pembayaran denda tilang hingga H-4 sidang maka pembayaran briva TN 1 22955xxxxxxxxxx tidak dapat digunakan lagi namun akan muncul kode pembayaran baru yaitu briva TN 2 22768xxxxxxxxxx yang dapat dilihat oleh pelanggar melalui w ww.ETILANG.INFO dengan memasukkan nomor seri blangko tilang.
“Saat ini pelanggar yang membayar denda tilang melalui bank tidak perlu datang ke persidangan. Petugas yang akan mewakili pelanggar mengirimkan data ke pengadilan untuk menerima amar putusan. Selanjutnya kejaksanaan akan mengeksekusi amar putusan tersebut, pelanggar akan menerima notifikasi amar putusan tilang dan sisa pembayaran denda tilang dapat diambil oleh pelanggar di bank BRI.” tutur AKP Syaiful Bahri,S.IP.
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar