Langsung ke konten utama

SATLANTAS SINGKAWANG TERTIBKAN KENDARAAN ODOL GUNA MENGHINDARI POTENSI KECELAKAAN


Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Jumat (30/09/2022) Unit patroli Satlantas Polres Singkawang melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading).

Sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan secara humanis dan profesionalisme serta dilaksanakan setiap hari di wilayah hukum Polres Singkawang setiap harinya.

Kasatlantas Polres Singkawang AKP Suwaris, menjelaskan terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.

 “Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 307 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” ungkap Kasatlantas. 

Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan bahkan Kecelakaan.

Penulis : Briptu Elsa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SATLANTAS POLRES SINGKAWANG RAIH PENGHARGAAN BERKAT E-TURJAWALI

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas - Senin (05/12/2022) Jajaran Satlantas Polres Singkawang kembali mendulang penghargaan .  Kali ini Satlantas Polres Singkawang meraih penghargaan berkat kinerja anggota Satlantas salam update input data pada aplikasi E-Turjawali. Aplikasi tersebut digunakan anggota untuk melaporkan aktifitas maupun pantauan lalu lintas Satlantas Polres Singkawang. Kegiatan peningkatan kemampuan operator IRMS dibuka langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs.Suryanbodo Asmoro, M.M sekaligus memberikan penghargaan oleh Dirlantas Polda Kalbar Kombes Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.S.i kepada Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Suwaris.  Melalui aplikasi E-Turjawali merupakan aplikasi tersebut anggota Satlantas yang bertugas dapat mengetahui dengan cepat dan transparan, baik melaksanakan patroli, pengawalan, dan penjagaan.  "Terimkasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Kalbar dan Dirlantas Polda Kalbar atas perhatian dan penghargaan yang diberika...

TIDAK GUNAKAN HELM SNI, INI SANKSI UNTUK PELANGGAR

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Rabu (04/03/2020) tertib berlalu lintas merupakan kewajiban setiap pengendara saat berkendara di jalan raya. Ada atau tidaknya polisi lalu lintas berjaga diperlukan kesadaran pengendara untuk taat peraturan dengan tujuan agar selamat hingga tempat tujuan. Penggunaan helm SNI bagi pengendera sepeda motor juga sudah menjadi keseharusan.  Bahkan, telat diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 ; "Setiap kendaraan bermotor yang di operasikan di Jalan Wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor." Meskipun Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang sudah rutin melaksanakan razia dengan sasaran salah satunya helm SNI (Standar Nasional Indonesia), masih ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm SNI tepatnya di Bundaran AI saat personel Unit Opsnal Satlantas melaksanakan patroli sore. Untuk menindaklanjutinya pelanggar diberikan ...

LAGI-LAGI DITEMUKAN MASYARAKAT TAK GUNAKAN MASKER, POLANTAS TEGUR DAN IMBAU MASYARAKAT

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Satlantas Polres Singkawang masih menjumpai masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berpergian keluar rumah. Saat melihat ini, Polisi lalu lintas langsung menegur masyarakat tersebut agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah. Ia juga menjelaskan pentingnya penggunaan masker dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan berdasarkan anjuran pemerintah yang diungkapkan oleh Juru Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan pemerintah mengharapkan agar masyarakat bisa mematuhi anjuran dari Organisasi kesehatan dunia atau WHO untuk menggunakan masker saat bepergian guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Jika masih ada orang yang belum memakai masker saat ke luar rumah, dia meminta masyarakat untuk menegur orang tersebut agar dapat menggunakan masker. Pada kesempatan ini, masyarakat juga diminta untuk berjanji menggunakan masker ketika akan berperg...