Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Kamis (29/09/2022) Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Surat ini menjadi bukti, orang yang memilikinya sudah layak untuk membawa dan menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya.
Kapolres Singkawang AKBP ARWIN AMRIH WIENTAMA,SH,S.IK,MH melalui Kasat Lantas Polres Singkawang menjelaskan bahwa standar pelayanan yang telah diterapkan di Satpas Polres Singkawang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guna menghindari adanya "jasa calo" di lingkungan Satpas Polres Singkawang, pemohon SIM diminta untuk datang sendiri mengurus baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.
"Diruang tunggu pelayanan SIM telah kami siapkan informasi-informasi terkait dengan syarat, mekanisme penerbitan SIM, maklumat pelayanan dan daftar nominal pembayaran PNBP. Sehingga dengan demikian pelayanan telah dilaksanakan secara tranparan." jelasnya
Salah satunya yaitu tarif penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 tahun 2020. Adapun isinya sebagai berikut :
SIM A/A Umum/BI/BI Umum/ BII/BII Umum Baru Rp 120.000,-
SIM C/CI/CII Baru Rp. 100.000,-
SIM D/D1 Baru Rp. 50.000,-
SIM A/A Umum/BI/BI Umum/ BII/BII Umum Perpanjangan Rp 80.000,-
SIM C/CI/CII Perpanjangan Rp. 75.000,-
SIM D/D1 Perpanjangan Rp. 30.000,-
Uji Keterampilan Mengemudi (SKUKP) Rp. 50.000,-
Di pojok baca juga telah disiapkan buku Standar Pelayanan Publik Polres Singkawang sehingga dapat dibaca langsung oleh masyarakat khususnya pemohon SIM. Apabila ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku maka masyarakat dapat membuat aduan di loket pengaduan. Guna mencegah adanya oknum-oknum petugas yang melenceng dari aturan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar