Langsung ke konten utama

CEGAH PUNGLI, SATPAS POLRES SINGKAWANG SOSIALISASIKAN TARIF PNBP SESUAI ATURAN

 


Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Kamis (29/09/2022) Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Surat ini menjadi bukti, orang yang memilikinya sudah layak untuk membawa dan menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya. 

Kapolres Singkawang AKBP ARWIN AMRIH WIENTAMA,SH,S.IK,MH melalui Kasat Lantas Polres Singkawang menjelaskan bahwa standar pelayanan yang telah diterapkan di Satpas Polres Singkawang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guna menghindari adanya "jasa calo" di lingkungan Satpas Polres Singkawang, pemohon SIM diminta untuk datang sendiri mengurus baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.

"Diruang tunggu pelayanan SIM telah kami siapkan informasi-informasi terkait dengan syarat, mekanisme penerbitan SIM, maklumat pelayanan dan daftar nominal pembayaran PNBP. Sehingga dengan demikian pelayanan telah dilaksanakan secara tranparan." jelasnya

Salah satunya yaitu tarif penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 tahun 2020. Adapun isinya sebagai berikut :
SIM A/A Umum/BI/BI Umum/ BII/BII Umum Baru Rp 120.000,-
SIM  C/CI/CII Baru Rp. 100.000,-
SIM D/D1 Baru Rp. 50.000,-

SIM A/A Umum/BI/BI Umum/ BII/BII Umum Perpanjangan Rp 80.000,-
SIM  C/CI/CII Perpanjangan Rp. 75.000,-
SIM D/D1 Perpanjangan Rp. 30.000,-

Uji Keterampilan Mengemudi (SKUKP) Rp. 50.000,-

Di pojok baca juga telah disiapkan buku Standar Pelayanan Publik Polres Singkawang sehingga dapat dibaca langsung oleh masyarakat khususnya pemohon SIM. Apabila ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku maka masyarakat dapat membuat aduan di loket pengaduan. Guna mencegah adanya oknum-oknum petugas yang melenceng dari aturan yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SATLANTAS POLRES SINGKAWANG RAIH PENGHARGAAN BERKAT E-TURJAWALI

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas - Senin (05/12/2022) Jajaran Satlantas Polres Singkawang kembali mendulang penghargaan .  Kali ini Satlantas Polres Singkawang meraih penghargaan berkat kinerja anggota Satlantas salam update input data pada aplikasi E-Turjawali. Aplikasi tersebut digunakan anggota untuk melaporkan aktifitas maupun pantauan lalu lintas Satlantas Polres Singkawang. Kegiatan peningkatan kemampuan operator IRMS dibuka langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs.Suryanbodo Asmoro, M.M sekaligus memberikan penghargaan oleh Dirlantas Polda Kalbar Kombes Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.S.i kepada Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Suwaris.  Melalui aplikasi E-Turjawali merupakan aplikasi tersebut anggota Satlantas yang bertugas dapat mengetahui dengan cepat dan transparan, baik melaksanakan patroli, pengawalan, dan penjagaan.  "Terimkasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Kalbar dan Dirlantas Polda Kalbar atas perhatian dan penghargaan yang diberika...

TIDAK GUNAKAN HELM SNI, INI SANKSI UNTUK PELANGGAR

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Rabu (04/03/2020) tertib berlalu lintas merupakan kewajiban setiap pengendara saat berkendara di jalan raya. Ada atau tidaknya polisi lalu lintas berjaga diperlukan kesadaran pengendara untuk taat peraturan dengan tujuan agar selamat hingga tempat tujuan. Penggunaan helm SNI bagi pengendera sepeda motor juga sudah menjadi keseharusan.  Bahkan, telat diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 ; "Setiap kendaraan bermotor yang di operasikan di Jalan Wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor." Meskipun Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang sudah rutin melaksanakan razia dengan sasaran salah satunya helm SNI (Standar Nasional Indonesia), masih ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm SNI tepatnya di Bundaran AI saat personel Unit Opsnal Satlantas melaksanakan patroli sore. Untuk menindaklanjutinya pelanggar diberikan ...

LAGI-LAGI DITEMUKAN MASYARAKAT TAK GUNAKAN MASKER, POLANTAS TEGUR DAN IMBAU MASYARAKAT

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Satlantas Polres Singkawang masih menjumpai masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berpergian keluar rumah. Saat melihat ini, Polisi lalu lintas langsung menegur masyarakat tersebut agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah. Ia juga menjelaskan pentingnya penggunaan masker dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan berdasarkan anjuran pemerintah yang diungkapkan oleh Juru Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan pemerintah mengharapkan agar masyarakat bisa mematuhi anjuran dari Organisasi kesehatan dunia atau WHO untuk menggunakan masker saat bepergian guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Jika masih ada orang yang belum memakai masker saat ke luar rumah, dia meminta masyarakat untuk menegur orang tersebut agar dapat menggunakan masker. Pada kesempatan ini, masyarakat juga diminta untuk berjanji menggunakan masker ketika akan berperg...