Langsung ke konten utama

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SIM SATPAS POLRES SINGKAWANG TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU


Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Rabu (22/06/2022) Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi mengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimiliki setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian. 
SIM yang dimiliki menjadi bukti bahwa pengendara tersebut sudah layak dan memenuhi syarat untuk membawa serta menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya. 

Kapolres Singkawang AKBP PRASETIYO ADHI WIBOWO,S.IK,MH melalui Kasat Lantas Polres Singkawang menjelaskan bahwa standar pelayanan yang telah diterapkan di Satpas Polres Singkawang telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. 

Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM telah ditetapkan mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan SIM baik Baru maupun Perpanjangan.Adapun yg menjadi persyaratan penerbitan SIM Sbb;
1.syarat usia,
2.administrasi (EKTP),
3.kesehatan jasmani (surat keterangan dokter) dan rohani (surat keterangan hasil Uji psikologi) 
4.Telah lulus uji teori maupun praktek.

Sedangkan untuk biaya penerbitan SIM SATPAS Polres Singkawan telah sesuai dengan PP NO.76 th 2020 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan POLRI (PNBP).Adapaun 
biaya penerbitan SIM yang sesuai dengan PNBP untuk SIM C Baru Rp. 100.000 dan SIM C Perpanjangan Rp.75.000 Sedangkan untuk SIM A/AUmum/B1/B1 Umum/B2/B2 Umum Baru Rp. 120.000,- dan untuk perpanjangan SIM A/AUmum/B1/B1 Umum/B2/B2 Umum Rp. 80.000,- untuk pembayaran biaya penerbitan SIM dapat langsung membayar diloket BRI yg telah tersedia diruang SATPAS polres singkawang.

Bagi pemohon sim yang ingin melakukan proses pengajuan SIM baik baru maupun perpanjangan dapat datang langsung kesatpas polres singkawang dijalan firdaus rais2 dengan membawa persyaratan yg telah ditetapkan.
Proses penerbitan SIM dapat dilakukan apabila pemohon sim telah melengkapi dan memenuhi persyaratan sesuai dg perundang2 undangan yg berlaku. 

Satpas Polres singkawang telah menyiapkan ruang tunggu pelayanan yang nyaman serta telah dilengkapi dg sarana dan prasarana,dapat dengan mudah mengakses informasi terkait dengan persyaratan, mekanisme penerbitan SIM,biaya PNBP jenis layanan,bahkan profil petugas layanan,ini merupakan wujud transparansi dalam pelayanan publik Sehingga dengan demikian pelayanan telah dilaksanakan secara tranparan." jelas Kasat Lantas Polres Singkawang IPTU SUPRIYANTO, SH.,M.AP

Apabila ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku maka masyarakat dapat membuat aduan di loket pengaduan yang telah tersedia di Satpas Polres Singkawang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SATLANTAS POLRES SINGKAWANG RAIH PENGHARGAAN BERKAT E-TURJAWALI

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas - Senin (05/12/2022) Jajaran Satlantas Polres Singkawang kembali mendulang penghargaan .  Kali ini Satlantas Polres Singkawang meraih penghargaan berkat kinerja anggota Satlantas salam update input data pada aplikasi E-Turjawali. Aplikasi tersebut digunakan anggota untuk melaporkan aktifitas maupun pantauan lalu lintas Satlantas Polres Singkawang. Kegiatan peningkatan kemampuan operator IRMS dibuka langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs.Suryanbodo Asmoro, M.M sekaligus memberikan penghargaan oleh Dirlantas Polda Kalbar Kombes Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.S.i kepada Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Suwaris.  Melalui aplikasi E-Turjawali merupakan aplikasi tersebut anggota Satlantas yang bertugas dapat mengetahui dengan cepat dan transparan, baik melaksanakan patroli, pengawalan, dan penjagaan.  "Terimkasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Kalbar dan Dirlantas Polda Kalbar atas perhatian dan penghargaan yang diberika...

NILAI SKM POLRES SINGKAWANG BULAN JANUARI 2025

  Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Minggu (16/02/2025) Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Polri khususnya di Polres Singkawang pada bulan Januari Tahun 2025 dinyatakan Sangat Baik. Untuk bulan Oktober Indeks Kepuasan Masyarakat dari seluruh unit pelayanan publik diantaranya Satpas dengan nilai 96,37. SIM dengan nilai 93,90 Dari nilai tersebut dapat dirata-ratakan secara keseluruhan unit pelayanan publik Polres Singkawang meraih nilai 96,37 dengan predikat Sangat Baik. Penilaian tersebut diberikan oleh masyarakat yang menerima pelayanan. Pada bulan Juli jumlah responden yaitu berjumlah 22orang. Rekapitulasi Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan setiap bulannya, sehingga menjadi tolak ukur konsistensi Polres Singkawang dalam memberikan peningkatan pelayanan prima di setiap unit pelayanan publik. "Kami ucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat yang bersedia menjadi responden dalam memberikan penilaian melalui Indeks Kepuasan Masyarakat. Semoga dengan predik...

KAPOLRES SINGKAWANG LAKUKAN PENGECEKAN DI SATPAS POLRES SINGKAWANG

  Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Kamis (03/10/2024) Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman,S.IK,M.IK melakukan kunjungan ke kantor Satpas Polres Singkawang pada hari Selasa tanggal 23 September 2024. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan internal pada penerbitan surat izin mengemudi. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap bulannya, guna memastikan secara langsung bahwa proses penerbitan surat izin mengemudi sudah sesuai dengan prosedur. Disela-sela pengecekan, Kapolres Singkawang menyapa beberapa pemohon sim dan berinteraksi dengan petugas apakah ada kendala-kendala yang mungkin dialami selama memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Kapolres Singkawang memberikan beberapa penekanan terhadap petugas, salah satunya yaitu agar personel dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan tidak ada komplain. Kunjungan ini juga diharapkan dapat memastikan bahwa proses administrasi dalam penerbitan surat...