Langsung ke konten utama

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SIM SATPAS POLRES SINGKAWANG TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU


Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Rabu (22/06/2022) Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi mengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimiliki setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian. 
SIM yang dimiliki menjadi bukti bahwa pengendara tersebut sudah layak dan memenuhi syarat untuk membawa serta menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya. 

Kapolres Singkawang AKBP PRASETIYO ADHI WIBOWO,S.IK,MH melalui Kasat Lantas Polres Singkawang menjelaskan bahwa standar pelayanan yang telah diterapkan di Satpas Polres Singkawang telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. 

Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM telah ditetapkan mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan SIM baik Baru maupun Perpanjangan.Adapun yg menjadi persyaratan penerbitan SIM Sbb;
1.syarat usia,
2.administrasi (EKTP),
3.kesehatan jasmani (surat keterangan dokter) dan rohani (surat keterangan hasil Uji psikologi) 
4.Telah lulus uji teori maupun praktek.

Sedangkan untuk biaya penerbitan SIM SATPAS Polres Singkawan telah sesuai dengan PP NO.76 th 2020 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan POLRI (PNBP).Adapaun 
biaya penerbitan SIM yang sesuai dengan PNBP untuk SIM C Baru Rp. 100.000 dan SIM C Perpanjangan Rp.75.000 Sedangkan untuk SIM A/AUmum/B1/B1 Umum/B2/B2 Umum Baru Rp. 120.000,- dan untuk perpanjangan SIM A/AUmum/B1/B1 Umum/B2/B2 Umum Rp. 80.000,- untuk pembayaran biaya penerbitan SIM dapat langsung membayar diloket BRI yg telah tersedia diruang SATPAS polres singkawang.

Bagi pemohon sim yang ingin melakukan proses pengajuan SIM baik baru maupun perpanjangan dapat datang langsung kesatpas polres singkawang dijalan firdaus rais2 dengan membawa persyaratan yg telah ditetapkan.
Proses penerbitan SIM dapat dilakukan apabila pemohon sim telah melengkapi dan memenuhi persyaratan sesuai dg perundang2 undangan yg berlaku. 

Satpas Polres singkawang telah menyiapkan ruang tunggu pelayanan yang nyaman serta telah dilengkapi dg sarana dan prasarana,dapat dengan mudah mengakses informasi terkait dengan persyaratan, mekanisme penerbitan SIM,biaya PNBP jenis layanan,bahkan profil petugas layanan,ini merupakan wujud transparansi dalam pelayanan publik Sehingga dengan demikian pelayanan telah dilaksanakan secara tranparan." jelas Kasat Lantas Polres Singkawang IPTU SUPRIYANTO, SH.,M.AP

Apabila ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku maka masyarakat dapat membuat aduan di loket pengaduan yang telah tersedia di Satpas Polres Singkawang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SATLANTAS POLRES SINGKAWANG RAIH PENGHARGAAN BERKAT E-TURJAWALI

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas - Senin (05/12/2022) Jajaran Satlantas Polres Singkawang kembali mendulang penghargaan .  Kali ini Satlantas Polres Singkawang meraih penghargaan berkat kinerja anggota Satlantas salam update input data pada aplikasi E-Turjawali. Aplikasi tersebut digunakan anggota untuk melaporkan aktifitas maupun pantauan lalu lintas Satlantas Polres Singkawang. Kegiatan peningkatan kemampuan operator IRMS dibuka langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs.Suryanbodo Asmoro, M.M sekaligus memberikan penghargaan oleh Dirlantas Polda Kalbar Kombes Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.S.i kepada Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Suwaris.  Melalui aplikasi E-Turjawali merupakan aplikasi tersebut anggota Satlantas yang bertugas dapat mengetahui dengan cepat dan transparan, baik melaksanakan patroli, pengawalan, dan penjagaan.  "Terimkasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Kalbar dan Dirlantas Polda Kalbar atas perhatian dan penghargaan yang diberika...

TIDAK GUNAKAN HELM SNI, INI SANKSI UNTUK PELANGGAR

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Rabu (04/03/2020) tertib berlalu lintas merupakan kewajiban setiap pengendara saat berkendara di jalan raya. Ada atau tidaknya polisi lalu lintas berjaga diperlukan kesadaran pengendara untuk taat peraturan dengan tujuan agar selamat hingga tempat tujuan. Penggunaan helm SNI bagi pengendera sepeda motor juga sudah menjadi keseharusan.  Bahkan, telat diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 ; "Setiap kendaraan bermotor yang di operasikan di Jalan Wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor." Meskipun Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang sudah rutin melaksanakan razia dengan sasaran salah satunya helm SNI (Standar Nasional Indonesia), masih ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm SNI tepatnya di Bundaran AI saat personel Unit Opsnal Satlantas melaksanakan patroli sore. Untuk menindaklanjutinya pelanggar diberikan ...

LAGI-LAGI DITEMUKAN MASYARAKAT TAK GUNAKAN MASKER, POLANTAS TEGUR DAN IMBAU MASYARAKAT

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Satlantas Polres Singkawang masih menjumpai masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berpergian keluar rumah. Saat melihat ini, Polisi lalu lintas langsung menegur masyarakat tersebut agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah. Ia juga menjelaskan pentingnya penggunaan masker dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan berdasarkan anjuran pemerintah yang diungkapkan oleh Juru Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan pemerintah mengharapkan agar masyarakat bisa mematuhi anjuran dari Organisasi kesehatan dunia atau WHO untuk menggunakan masker saat bepergian guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Jika masih ada orang yang belum memakai masker saat ke luar rumah, dia meminta masyarakat untuk menegur orang tersebut agar dapat menggunakan masker. Pada kesempatan ini, masyarakat juga diminta untuk berjanji menggunakan masker ketika akan berperg...