Langsung ke konten utama

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SIM SATPAS POLRES SINGKAWANG TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU


Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Rabu (22/06/2022) Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi mengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimiliki setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian. 
SIM yang dimiliki menjadi bukti bahwa pengendara tersebut sudah layak dan memenuhi syarat untuk membawa serta menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya. 

Kapolres Singkawang AKBP PRASETIYO ADHI WIBOWO,S.IK,MH melalui Kasat Lantas Polres Singkawang menjelaskan bahwa standar pelayanan yang telah diterapkan di Satpas Polres Singkawang telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. 

Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM telah ditetapkan mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan SIM baik Baru maupun Perpanjangan.Adapun yg menjadi persyaratan penerbitan SIM Sbb;
1.syarat usia,
2.administrasi (EKTP),
3.kesehatan jasmani (surat keterangan dokter) dan rohani (surat keterangan hasil Uji psikologi) 
4.Telah lulus uji teori maupun praktek.

Sedangkan untuk biaya penerbitan SIM SATPAS Polres Singkawan telah sesuai dengan PP NO.76 th 2020 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan POLRI (PNBP).Adapaun 
biaya penerbitan SIM yang sesuai dengan PNBP untuk SIM C Baru Rp. 100.000 dan SIM C Perpanjangan Rp.75.000 Sedangkan untuk SIM A/AUmum/B1/B1 Umum/B2/B2 Umum Baru Rp. 120.000,- dan untuk perpanjangan SIM A/AUmum/B1/B1 Umum/B2/B2 Umum Rp. 80.000,- untuk pembayaran biaya penerbitan SIM dapat langsung membayar diloket BRI yg telah tersedia diruang SATPAS polres singkawang.

Bagi pemohon sim yang ingin melakukan proses pengajuan SIM baik baru maupun perpanjangan dapat datang langsung kesatpas polres singkawang dijalan firdaus rais2 dengan membawa persyaratan yg telah ditetapkan.
Proses penerbitan SIM dapat dilakukan apabila pemohon sim telah melengkapi dan memenuhi persyaratan sesuai dg perundang2 undangan yg berlaku. 

Satpas Polres singkawang telah menyiapkan ruang tunggu pelayanan yang nyaman serta telah dilengkapi dg sarana dan prasarana,dapat dengan mudah mengakses informasi terkait dengan persyaratan, mekanisme penerbitan SIM,biaya PNBP jenis layanan,bahkan profil petugas layanan,ini merupakan wujud transparansi dalam pelayanan publik Sehingga dengan demikian pelayanan telah dilaksanakan secara tranparan." jelas Kasat Lantas Polres Singkawang IPTU SUPRIYANTO, SH.,M.AP

Apabila ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku maka masyarakat dapat membuat aduan di loket pengaduan yang telah tersedia di Satpas Polres Singkawang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GUNA TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, SATLANTAS POLRES SINGKAWANG BERIKAN PELATIHAN KEPADA PERSONEL

   Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas – Kamis (27/06/2024) Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang terus berupaya melakukan inovasi dan peningkatan dalam pelayanan publik baik penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun pelayanan di Kantor Samsat Kota Singkawang. Salah satu upaya peningkatan pelayanan publik yang baru saja terlaksana adalah melaksanakan pelatihan peningkatan kemampuan kepada personel selaku pelaksana pelayanan publik. Veny Lestari,S.ST,.MM.Par selaku pemateri memberikan materi tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Pada kesempatan ini juga pemateri menyampaikan tantangan dalam mewujudkan kualitas pelayanan publik yang baik, dimensi kualitas pelayanan publik, prinsip-prinsip, cara berkomunikasi yang efektif serta strategi peningkatan pelayanan publik. “Dengan adanya pelatihan ini diharapkan seluruh personel pengemban fungsi pelayanan publik dapat meningkatkan kualitas diri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Upaya inovasi ini salah satu...

SATLANTAS POLRES SINGKAWANG RAIH PENGHARGAAN BERKAT E-TURJAWALI

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas - Senin (05/12/2022) Jajaran Satlantas Polres Singkawang kembali mendulang penghargaan .  Kali ini Satlantas Polres Singkawang meraih penghargaan berkat kinerja anggota Satlantas salam update input data pada aplikasi E-Turjawali. Aplikasi tersebut digunakan anggota untuk melaporkan aktifitas maupun pantauan lalu lintas Satlantas Polres Singkawang. Kegiatan peningkatan kemampuan operator IRMS dibuka langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs.Suryanbodo Asmoro, M.M sekaligus memberikan penghargaan oleh Dirlantas Polda Kalbar Kombes Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.S.i kepada Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Suwaris.  Melalui aplikasi E-Turjawali merupakan aplikasi tersebut anggota Satlantas yang bertugas dapat mengetahui dengan cepat dan transparan, baik melaksanakan patroli, pengawalan, dan penjagaan.  "Terimkasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Kalbar dan Dirlantas Polda Kalbar atas perhatian dan penghargaan yang diberika...

Polres Singkawang Gelar Rapat Pembahasan Reviu Dokumen Standar Pelayanan Polres Singkawang Dan Konsultasi Publik

SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Telah dilaksanakan kegiatan rapat pembahasan reviu dokumen standar pelayanan Polres Singkawang dan konsultasi publik, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Satpas Polres Singkawang di Jl. Nusantara Kota Singkawang, Selasa (15/05/2024)  Dalam kegiatan rapat pembahasan reviu dokumen standar pelayanan Polres Singkawang dan konsultasi publik tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Singkwang IPTU Sangidun, S.Sos dan dihadiri oleh petugas pengemban fungsi pelayanan Polres Singkawang serta tamu eksternal diantaranya Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Pimpinan BRI Singkawang,LSM, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Praktisi Hukum dan Awak media. Kapolres Singkawang melalui Kasat Lantas Iptu Sangidun, S.Sos menuturkan, "Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dengan mengundang berbagai elemen perwakilan pengguna layanan terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, instansi pemerintah, dan ...