ZONA KUNING, PROKES DI PELAYANAN SATPAS POLRES SINGKAWANG TETAP KETAT
Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Selasa (26/10/2021) dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, Satpas Polres Singkawang memberikan pembatasan dalam pelayanan penerbitan SIM dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mewajibkan penggunaan masker.
Mendukung penuh kebijakan - kebijakan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Singkawang. Mensosialisakan kepada masyarakat tentang Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 dimana setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan 6M.
Apa itu 6M ? 6M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, menghindari mobilitas dan menghindari makan bersama.
"Pemohon SIM sebelum memasuki lingkungan Satpas Polres Singkawang diminta untuk mencuci tangan dilanjutkan dengan pengecekan suhu oleh petugas dan masuk dalam bilik disinfektan." jelas AKP Syaiful Bahri,S.IP,M.Sos Kasat Lantas Polres Singkawang
Disetiap loket pelayanan SIM yang ada juga disediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa setiap hari sebelum dan sesudah jam pelayanan agar petugas maupun pemohon SIM dapat terhindar dari penyebaran virus Covid-19.
Penulis : Briptu Fani
Komentar
Posting Komentar