Langsung ke konten utama

TIDAK HANYA BEBAS DENDA PAJAK, SATLANTAS POLRES SINGKAWANG JUGA SIAP ANTAR TNKB KE PEMILIK LANGSUNG (SAMSAT DELIVERY)

 


Satlantas Polres Singkawang (Selasa, 12/10/2021) – Pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama diselenggarakan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai dari tanggal 1 sampai dengan 30 September 2021 kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2021 sesuai Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 176 Tahun 2021.  Masyarakat khususnya yang berdomisili di Kota Singkawang berbondong-bondong mengunjungi samsat Kota Singkawang untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah ini. Hal ini tentunya mempengaruhi kinerja dan kecepatan waktu dalam pelayanan samsat kepada masyarakat.

Untuk menanggulangi hambatan, memaksimalkan efektifitas dan demi kenyamanan masyarakat Kota Singkawang. Satlantas Polres Singkawang berinovasi untuk melakukan delivery TNKB. Program ini bertujuan untuk memudahkan dan menghemat waktu sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi kantor samsat berulang kali untuk mengambil TNKB yang telah tercetak. Tidak hanya itu, tujuan dilaksanakan program ini juga sebagai upaya dalam menanggulangi dan mencegah kepadatan antrian pada Kantor Samsat mengingat Kota Singkawang masih dalam tahap pemulihan  Pandemi Covid-19.

Dengan adanya program pembebasan denda pajak dan delivery TNKB ini, diharapkan masyarakat dapat merasa terbantu serta dengan taat pajak, pendapatan daerah sebagai sumber dana pembangunan dan pemeliharaan jalan dapat dimaksimalkan demi kepentingan dan kenyamanan serta kemajuan bersama.   

 

Penulis Briptu JR


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SATLANTAS POLRES SINGKAWANG RAIH PENGHARGAAN BERKAT E-TURJAWALI

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas - Senin (05/12/2022) Jajaran Satlantas Polres Singkawang kembali mendulang penghargaan .  Kali ini Satlantas Polres Singkawang meraih penghargaan berkat kinerja anggota Satlantas salam update input data pada aplikasi E-Turjawali. Aplikasi tersebut digunakan anggota untuk melaporkan aktifitas maupun pantauan lalu lintas Satlantas Polres Singkawang. Kegiatan peningkatan kemampuan operator IRMS dibuka langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs.Suryanbodo Asmoro, M.M sekaligus memberikan penghargaan oleh Dirlantas Polda Kalbar Kombes Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.S.i kepada Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Suwaris.  Melalui aplikasi E-Turjawali merupakan aplikasi tersebut anggota Satlantas yang bertugas dapat mengetahui dengan cepat dan transparan, baik melaksanakan patroli, pengawalan, dan penjagaan.  "Terimkasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Kalbar dan Dirlantas Polda Kalbar atas perhatian dan penghargaan yang diberika...

TIDAK GUNAKAN HELM SNI, INI SANKSI UNTUK PELANGGAR

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Rabu (04/03/2020) tertib berlalu lintas merupakan kewajiban setiap pengendara saat berkendara di jalan raya. Ada atau tidaknya polisi lalu lintas berjaga diperlukan kesadaran pengendara untuk taat peraturan dengan tujuan agar selamat hingga tempat tujuan. Penggunaan helm SNI bagi pengendera sepeda motor juga sudah menjadi keseharusan.  Bahkan, telat diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 ; "Setiap kendaraan bermotor yang di operasikan di Jalan Wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor." Meskipun Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang sudah rutin melaksanakan razia dengan sasaran salah satunya helm SNI (Standar Nasional Indonesia), masih ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm SNI tepatnya di Bundaran AI saat personel Unit Opsnal Satlantas melaksanakan patroli sore. Untuk menindaklanjutinya pelanggar diberikan ...

LAGI-LAGI DITEMUKAN MASYARAKAT TAK GUNAKAN MASKER, POLANTAS TEGUR DAN IMBAU MASYARAKAT

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Satlantas Polres Singkawang masih menjumpai masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berpergian keluar rumah. Saat melihat ini, Polisi lalu lintas langsung menegur masyarakat tersebut agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah. Ia juga menjelaskan pentingnya penggunaan masker dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan berdasarkan anjuran pemerintah yang diungkapkan oleh Juru Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan pemerintah mengharapkan agar masyarakat bisa mematuhi anjuran dari Organisasi kesehatan dunia atau WHO untuk menggunakan masker saat bepergian guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Jika masih ada orang yang belum memakai masker saat ke luar rumah, dia meminta masyarakat untuk menegur orang tersebut agar dapat menggunakan masker. Pada kesempatan ini, masyarakat juga diminta untuk berjanji menggunakan masker ketika akan berperg...