TIDAK HANYA BEBAS DENDA PAJAK, SATLANTAS POLRES SINGKAWANG JUGA SIAP ANTAR TNKB KE PEMILIK LANGSUNG (SAMSAT DELIVERY)
Satlantas
Polres Singkawang (Selasa, 12/10/2021) – Pembebasan denda pajak kendaraan dan
bea balik nama diselenggarakan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai dari
tanggal 1 sampai dengan 30 September 2021 kini diperpanjang hingga 31 Oktober
2021 sesuai Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 176 Tahun 2021. Masyarakat khususnya yang berdomisili di Kota Singkawang
berbondong-bondong mengunjungi samsat Kota Singkawang untuk memanfaatkan
kesempatan yang diberikan pemerintah ini. Hal ini tentunya mempengaruhi kinerja
dan kecepatan waktu dalam pelayanan samsat kepada masyarakat.
Untuk
menanggulangi hambatan, memaksimalkan efektifitas dan demi kenyamanan
masyarakat Kota Singkawang. Satlantas Polres Singkawang berinovasi untuk
melakukan delivery TNKB. Program ini
bertujuan untuk memudahkan dan menghemat waktu sehingga masyarakat tidak perlu
lagi mengunjungi kantor samsat berulang kali untuk mengambil TNKB yang telah
tercetak. Tidak hanya itu, tujuan dilaksanakan program ini juga sebagai upaya
dalam menanggulangi dan mencegah kepadatan antrian pada Kantor Samsat mengingat
Kota Singkawang masih dalam tahap pemulihan
Pandemi Covid-19.
Dengan
adanya program pembebasan denda pajak dan delivery
TNKB ini, diharapkan masyarakat dapat merasa terbantu serta dengan taat
pajak, pendapatan daerah sebagai sumber dana pembangunan dan pemeliharaan jalan
dapat dimaksimalkan demi kepentingan dan kenyamanan serta kemajuan bersama.
Penulis
Briptu JR
Komentar
Posting Komentar