Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Senin (18/10/2021) permasalahan umum tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sering terjadi adalah lupa memperpanjang SIM. Masa berlaku SIM yaitu 5 tahun setelah SIM tersebut diterbitkan. Jika telat diperpanjang bagaimana solusinya ?
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Jika telat diperpanjang dan masa berlaku habis maka SIM tersebut dianggap tidak berlaku lagi alias mati. Solusinya hanya satu yaitu pembuatan SIM baru.
Pentingnya kesadaran masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM sebelum masa berlakunya habis sangat dibutuhkan. Akibat yang didapat jika tidak memperpanjang SIM tepat waktu yaitu harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru dengan tes teori dan tes praktek.
Perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Dengan adanya SIM online harapannya dapat mempermudah masyakat terutama bagi yang perpanjangan.
Penulis : Briptu Fani
Komentar
Posting Komentar