Polda Kalbar, Polres Singkawang, SatLantas – Selasa (12/10/2021) Kenyamanan berkendara di jalan raya sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitar. Dengan kondisi lingkungan dan arus lalu lintas yang lancar juga meningkatkan konsentrasi pengendara. Namun, hingga saat ini masih ditemukannya pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya mengganti knalpot asli bawaan pabrik dengan knalpot brong. Knalpot brong hanya akan menimbulkan kebisingan saat pengendara melintas di jalan raya. Dan menimbulkan banyak komplain dari masyarakat yang merasa terganggu terutama saat malam hari.
Kapolres Singkawang AKBP PRASETIYO ADHI WIBOWO,S.IK melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri,S.ip., M.Sos mengatakan bahwa kepolisian berhak menilang setiap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar.
“Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak di jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 250.000,- Hal ini sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” jelas AKP Syaiful Bahri,S.ip., M.Sos
Ditambahkan oleh Bintara Tilang Aiptu Rusmono hingga saat ini sudah banyak kendaraan bermotor khususnya roda dua yang terjaring razia akibat penggunaan knalpot brong. Kendaraan bermotor yang terjaring razia diamankan di Pos Lantas dan dapat diambil jika knalpot diganti sesuai dengan standar dari pabrik. Sementara ini barang bukti knalpot brong yang digunakan masih diamankan di gudang pos lantas.
“Penggunaan knalpot brong menjadi pelanggaran yang juga menjadi target kami dalam pelaksanaan penegakan hukum Guna mengurangi kebisingan dan gangguan kamseltibcarlantas di Kota Singkawang.” tutup Kasat Lantas Polres Singkawang
Penulis : Briptu Elsa
Komentar
Posting Komentar