Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Senin (11/10/2021) Masyarakat Kota Singkawang diresahkan dengan adanya informasi tersebar, dimana pemohon SIM baru maupun perpanjangan wajib menunjukkan sertifikat telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri,S.ip,M.Sos mengatakan informasi yang tengah hangat-hangatnya tersebar dikalangan masyarakat tersebut tidak benar dan pembuatan SIM masih menggunakan syarat seperti biasa.
"Hingga saat ini belum ada instruksi langsung dari Korlantas Mabes Polri terkait pembuatan SIM wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Kami menghimbau kepada masyakarat untuk tidak percaya begitu saja informasi yang masih simpang siur, untuk mendapatkan informasi yang valid bisa langsung mendatangi pos lantas atau melalui medsos Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang." jelasnya
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa di Satpas Polres Singkawang memfasilitasi gerai vaksin pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin. Cukup dengan membawa fotocopy KTP dan KK ke Kantor Pos Lantas Jalan Nusantara.
"Mari kita dukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan kesadaran sendiri melaksanakan vaksinasi." tutupnya
Penulis : Briptu Fani
Komentar
Posting Komentar