Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Sabtu (04/09/21) Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi yang selanjutnya disingkat SKUKP adalah tanda bukti legimitasi kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji reaksi, pertimbangan perkiraan, antisipasi, sikap mengemudi dan konsentrasi dengan mengikuti ujian keterampilan mengemudi melalui simulotar.
Salah satu persyaratan untuk pemohon SIM A Umum, B1, B2, B1 Umum dan B2 Umum baik baru maupun perpanjangan harus menyertakan sertifikat dari klinik pengemudi "klipeng" atau biasa yang disebut dengan SKUKP dari Satpas Polres Singkawang.
Untuk mendapatkan klipeng dari kepolisian, pemohon SIM harus melewati uji simulator terlebih dahulu. Selain itu juga kelengkapan administrasi lainnya harus dilampirkan seperti fotocopy ktp, sim asli bagi yang perpanjangan, surat keterangan dokter dan surat hasil tes psikologi.
Uji simulator tidak jauh berbeda dengan praktik dilapangan, menyangkut kestabilan kondisi fisik maupun mental. Berkenaan dengan peningkatan golongan SIM dapat dilakukan setelah satu tahun masa tenggang kepemilikan SIM.
Penulis : Briptu Fani
Komentar
Posting Komentar