Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Rabu (08/09/2021) Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C dan D. Khusus untuk kendaraan besar roda empat atau lebih menggunakan SIM B1 dan B2.
Adapun syarat pertama untuk memiliki SIM B1 dan B2 adalah pemohon SIM sudah terlebih dahulu memiliki SIM A selama minimal satu tahun. Sehingga jika pemohon SIM sebelumnya tidak memiliki SIM A maka tidak bisa langsung mengajukan permohonan SIM B1.
Selain harus sudah terlebih dahulu mempunyai SIM A, berbeda dengan SIM A, C dan D yang minimal usianya 17 tahun, maka untuk SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
Apabila dirasa sudah memenuhi syarat tersebut maka pemohon SIM yang hendak meningkatkan golongan diminta langsung datang ke kantor satpas Polres Singkawang dengan melengkapi syarat administrasi yakni fotocopy e-ktp, surat keterangan dokter, sim A asli, dan surat hasil tes psikologi.
Jika sudah memenuhi syarat administrasi pemohon diarahkan untuk mengikuti uji simulator untuk mendapat Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP). Selanjutnya mekanisme peningkatan golongan SIM sama seperti SIM baru wajib lulus uji teori dan uji praktik.
Penulis : Briptu Fani
Komentar
Posting Komentar