Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Kamis (02/09/2021) Dengan dilaunching sim online melalui aplikasi sinar sebenarnya bertujuan untuk memudahkan masyarakat, apalagi dimasa pandemi Covid-19 saat ini menghindari kontak dengan orang lain dan meminimalisir antrian di kantor Satpas.
Cukup dengan mengakses aplikasi SIM online maka pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan dapat dilakukan dirumah maupun dimana saja.
Namun, mesti dilakukan pendaftaran melalui SIM online pemohon SIM juga perlu datang ke kantor Satpas. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri,S.ip,M.Sos
"Pemohon SIM bisa mengakses pendaftaran SIM online melalui aplikasi digital korlantas polri. Dilanjutkan dengan e-Rikkes dan e-Psikologi. Jika sudah selesai maka pemohon SIM bisa mengecek hasilnya yang masuk melalui email kemudian di print untuk dilakukan pengecekan di kantor Satpas Polres Singkawang." jelasnya
Keperluan forensik kepolisian seperti sidik jari, tanda tangan hingga foto dilakukan di kantor satpas. Itu sebabnya pemohon SIM yang melakukan pendaftaran melalui SIM online juga wajib datang ke kantor Satpas untuk tahapan selanjutnya hingga dilakukannya cetak SIM bagi pemohon perpanjangan SIM.
Penulis : Briptu Fani
Komentar
Posting Komentar