Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Satlantas Polres Singkawang - Jum’at (03/09/2021)
Kota Singkawang dikenal dengan Kota Pusat Wisata di Kalimantan Barat tidak hanya itu, Kota Singkawang dinobatkan menjadi Kota dengan toleransi nomor 1 di Indonesia mengingat di Kota Singkawang terdapat banyak etnis dan hal itulah yang membuatnyamenjadi daya tarik tersendiri bagi turis lokal maupun mancanegara. Berbicara mengenai banyaknya pengunjung di hari biasa terutama di hari libur, maka tingkat kendaraan yang melintasi maupun parkir di jalan-jalan Kota Singkawang pun tak dapat dihindari.
Kasat Lantas Polres Singkawang AKP SYAIFUL BAHRI, S.IP., M.Sos. bersama Kabid LLAJ Kota Singkawang dan Kasi MRLL Dishub Kota Singkawang melakukan kegiatan Sosialisasi kawasan parkir dan larangan parkir di area Yellow Line. Sosialisasi ini dilakukan kepada Juru Parkir dan Pemilik Usaha pada lahan di jalan-jalan Kota Singkawang terutama sekitaran Masjid Raya sampai dengan Jembatan Rusen.
Yellow Line yang terdapat pada ruas jalan-jalan di Kota Singkawang bertujuan untuk menghindari kemacetan kendaraan yang parkir dibadan jalan. Apabila pengendara parkir melampaui garis putih dan tetap memarkir kendaraan di Marka Zig-Zag Kuning maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai Perwako Singkawang No. 38 Tahun 2021 yaitu pengempesan ban, penguncian Ban, Penderekan serta Tilang.
Dengan hal ini masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan lalu lintas dengan menaati penggunaan marka jalan guna menghindari kemacetan serta kecelakaan lalu lintas di kota Singkawang. Masyarakat yang tertib berlalu lintas juga menunjang keamanan, kerapian dan keindahan Kota Singkawang yang mana menjadi ikon Kota Wisata di Kalimantan Barat.
Penulis Briptu JR
Komentar
Posting Komentar