STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SIM DI SATPAS POLRES SINGKAWANG TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU
Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Jum'at (20/08/2021) Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi mengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimiliki setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian. SIM yang telah dimiliki menjadi bukti bagi pengendara sudah layak untuk membawa dan menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya.
Kapolres Singkawang AKBP PRASETIYO ADHI WIBOWO,S.IK,MH melalui Kasat Lantas Polres Singkawang menjelaskan bahwa standar pelayanan yang telah diterapkan di Satpas Polres Singkawang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,sesuai dengan perpol no 5 th 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM,sehingga pelayanan penerbitan SIM disatpas polres singkawang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan penerbitan SIM.
Diruang tunggu pelayanan penerbitan SIM dapat dengan mudah mengakses informasi terkait dengan persyaratan, mekanisme penerbitan SIM,biaya PNBP jenis layanan,bahkan profil petugas layanan,ini merupakan wujud transparansi dalam pelayanan publik Sehingga dengan demikian pelayanan telah dilaksanakan secara tranparan." jelasnya
Buku Standar Pelayanan Publik Polres Singkawang dapat dibaca langsung oleh masyarakat khususnya pemohon SIM. Dimana Standar Pelayanan merupakan acuan bagi Satpas Polres Singkawang dalam memberikan pelayanan kepada pemohon SIM. Isi daripada buku Standar Pelayanan diantaranya jenis layanan, persyaratan, waktu layanan, biaya berdasarkan PNBP serta alur pengaduan.
Apabila ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku maka masyarakat dapat membuat aduan di loket pengaduan yang telah tersedia di satpas polres singkawang.
Komentar
Posting Komentar