Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Kamis (05/08/2021) Rencananya penggolongan SIM C akan mulai berlaku pada bulan Agustus 2021 ini, nantinya akan ada 3 golongan SIM yaitu SIM C, C1 dan C2.
Aturan mengenai penggolongan SIM C ini tertulis dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang sudah disahkan pada tanggal 19 Februari 2021 lalu. Perbedaan ketiganya adalah dari jenis motor yang dikendarai.
SIM C ditujukan untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Lalu SIM C1 ditujukan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis. Sedangkan SIM C2 ditujukan untuk pengendara dengan kapasitas mesin diatas 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Singkawang melalui Kasat Lantas AKP Syaiful Bahri,S.ip,M.Sos mengatakan untuk pelaksanaan penggolongan SIM masih menunggu petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri.
"Walaupun masih menunggu pengesahan terkait pemberlakuan penggolongan SIM C, sosialisasi akan terus dilaksanakan kepada masyarakat sebagai informasi. Agar masyarakat yang hendak meningkatkan golongan SIM C dapat mempersiapkan diri." tutupnya
Penulis : Briptu Fani
Komentar
Posting Komentar