Polda Kalbar, Polres Singkwawang, Sat Lantas - Jum'at (20/08/2021) Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Komponen standar pelayanan publik ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan. Di samping itu, dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut dapat meminimalisir tindakan-tindakan maladministrasi seperti pungutan liar dan penyimpangan prosedur.
Pelayanan Publik Polres Singkawang dalam penyusunan Standar Pelayanan melibatkan masyarakat dan instansi terkait (stakeholder). Dalam kegiatan review dokumen standar pelayanan Polres Singkawang dan Konsultasi Publik, Kapolres Singkawang dalam hal ini diwakili oleh Kabag Ren Polres Singkawang membuka acara tersebut. Dilanjutkan dengan Review Dokumen Standar Pelayanan Polres Singkawang sekaligus Konsultasi Publik yang dipandu oleh Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri,S.ip,M.Sos
Dalam kesempatan tersebut Kasat Lantas Polres Singkawang menyampaikan point-point daripada penyusunan buku Standar Pelayanan. Baik pelayanan SPKT, SKCK, SIM maupun Samsat. Tamu yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan kritikan, pertanyaan, maupun masukan-masukan yang membangun demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
Sebelum menutup acara tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Review Standar Pelayanan Polres Singkawang dan Berita Acara Forum Konsultasi Publik. Pada dasarnya penyusunan Standar Pelayanan Polres Singkawang bersifat terbuka agar informasi-informasi pelayanan bisa sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar