Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas - Senin (05/07/2021) Pada saat Satlantas Polres Singkawang patroli mobiling di Jalan mendapati pengguna jalan yang melanggar dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Adapun pengendara yang didapati membawa penumpang yang duduk diatas mobil karena dapat membahayakan dan bisa memicu kecelakaan lalu lintas, ada sanksi tegas menanti, karena truk tergolong mobil barang bukan untuk mengangkut orang.
Dalam pasal 137 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dan mobil penumpang yang jelas-jelas berbeda.
"Kami dari pihak kepolisian tidak akan bosan - bosannya menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara yang mengangkut orang atau membawa muatan berlebihan karna hal ini dapat membahayakan pengendara juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya" Ujar Kasat Lantas Polres Singkawang
Penulis : Briptu Elsa
Komentar
Posting Komentar