Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Kamis (15/07/2021) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dilaksanakan mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Salah satunya yaitu di Kota Singkawang terkait dengan zona merah.
Dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat, masyarakat diminta untuk tetap berada dirumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak. Banyak kegiatan yang dibatasi tidak terkecuali pelayanan publik salah satunya penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Pelayanan di Satpas Polres Singkawang tetap buka selama PPKM Darurat dilaksanakan. Kapolres Singkawang AKBP PRASETIYO ADHI WIBOWO,S.IK,MH melalui Kasat Lantas menjelaskan penerapan protokol kesehatan akan diperketat dalam pelayanan selama PPKM Darurat.
"Dalam pelayanan pemohon SIM dibatasi maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal selama PPKM Darurat diberlakukan, artinya setiap harinya akan dilakukan pembatasan kuota pemohon SIM." jelas AKP Syaiful Bahri,S.ip,M.Sos
Selain pembatasan kuota pemohon SIM, Satpas Polres juga memperketat penerapan protokol kesehatan. Diantaranya, dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruang pelayanan publik baik sebelum maupun sesudah pelayanan berlangsung.
"SOP kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, cek suhu dan bilik disinfektan juga terus diterapkan. Harapannya tidak menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19 di Kota Singkawang." tutupnya
Komentar
Posting Komentar