Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Senin (28/06/2021) masih dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Singkawang rutin melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di ruang pelayanan publik.
Salah satunya yaitu di ruang pelayanan penerbitan SIM. Penyemprotan dilakukan oleh personel satuan lalu lintas baik sebelum maupun sesudah pelayanan dilaksanakan. Sasaran penyemprotan disinfektan yaitu seluruh ruang pelayanan SIM, area parkir, lokasi uji praktek SIM hingga diluar ruang pelayanan.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Polres Singkawang dalam mencegah penyebaran Covid-19 dilingkungan kepolisian. Hal tersebut ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri,S.ip,M.Sos
"Selain pencegahan penyebaran virus yang dilakukan oleh personel satuan lalu lintas, masyarakat juga diberlakukan prosedur protokol kesehatan sebelum memasuki ruang pelayanan SIM. Diantaranya mencuci tangan, pengecekan suhu, bilik disinfektan serta ruang tunggu dgn kursi yang berjarak. Harapannya hal-hal ini dapat mencegah kita dan masyarakat dari virus tersebut." tutupnya
Penulis : Briptu Fani
Komentar
Posting Komentar