Langsung ke konten utama

GUNAKAN KNALPOT BORONG DIJALAN RAYA BISA DITILANG !


Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas - Senin (14/06/2021) Penggunaan knalpot brong dinilai kerap meresahkan warga. Pihak kepolisian sudah berkali-kali mensosialisasikan mengenai larangan memakai knalpot brong atau racing untuk motor harian.

Knalpot dengan suara berisik ini dinilai merugikan pengguna jalan yang lain serta bisa menyebabkan bentrokan.


Knalpot jenis racing cenderung tidak memiliki standar yang ditetapkan oleh produsen motor. Apalagi suara yang dikeluarkan lebih besar dan cenderung memicu kebisingan. Kalau Anda menggunakan knalpot ini tentu polisi akan dengan mudah menciduk kendaraan yang dipakai.

Aturan tentang motor yang laik jalan khususnya yang berhubungan dengan suara sudah sangat jelas. Dasar hukum yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pasal 285.

Pasal 285 berisi: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Karena jalan raya digunakan oleh banyak orang, ada baiknya kita sadar diri dan tidak memaksakan kehendak. Jangan mengganti knalpot menjadi jenis racing kalau hanya untuk gaya-gayaan saja. Mari menjaga situasi di jalan raya agar selalu kondusif dan tidak membuat kita semua terganggu dengan masalah bising dan juga polusi udara.

Penulis : Briptu Elsa 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GUNA TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, SATLANTAS POLRES SINGKAWANG BERIKAN PELATIHAN KEPADA PERSONEL

   Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas – Kamis (27/06/2024) Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang terus berupaya melakukan inovasi dan peningkatan dalam pelayanan publik baik penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun pelayanan di Kantor Samsat Kota Singkawang. Salah satu upaya peningkatan pelayanan publik yang baru saja terlaksana adalah melaksanakan pelatihan peningkatan kemampuan kepada personel selaku pelaksana pelayanan publik. Veny Lestari,S.ST,.MM.Par selaku pemateri memberikan materi tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Pada kesempatan ini juga pemateri menyampaikan tantangan dalam mewujudkan kualitas pelayanan publik yang baik, dimensi kualitas pelayanan publik, prinsip-prinsip, cara berkomunikasi yang efektif serta strategi peningkatan pelayanan publik. “Dengan adanya pelatihan ini diharapkan seluruh personel pengemban fungsi pelayanan publik dapat meningkatkan kualitas diri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Upaya inovasi ini salah satu...

SATLANTAS POLRES SINGKAWANG RAIH PENGHARGAAN BERKAT E-TURJAWALI

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas - Senin (05/12/2022) Jajaran Satlantas Polres Singkawang kembali mendulang penghargaan .  Kali ini Satlantas Polres Singkawang meraih penghargaan berkat kinerja anggota Satlantas salam update input data pada aplikasi E-Turjawali. Aplikasi tersebut digunakan anggota untuk melaporkan aktifitas maupun pantauan lalu lintas Satlantas Polres Singkawang. Kegiatan peningkatan kemampuan operator IRMS dibuka langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs.Suryanbodo Asmoro, M.M sekaligus memberikan penghargaan oleh Dirlantas Polda Kalbar Kombes Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.S.i kepada Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Suwaris.  Melalui aplikasi E-Turjawali merupakan aplikasi tersebut anggota Satlantas yang bertugas dapat mengetahui dengan cepat dan transparan, baik melaksanakan patroli, pengawalan, dan penjagaan.  "Terimkasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Kalbar dan Dirlantas Polda Kalbar atas perhatian dan penghargaan yang diberika...

Polres Singkawang Gelar Rapat Pembahasan Reviu Dokumen Standar Pelayanan Polres Singkawang Dan Konsultasi Publik

SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Telah dilaksanakan kegiatan rapat pembahasan reviu dokumen standar pelayanan Polres Singkawang dan konsultasi publik, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Satpas Polres Singkawang di Jl. Nusantara Kota Singkawang, Selasa (15/05/2024)  Dalam kegiatan rapat pembahasan reviu dokumen standar pelayanan Polres Singkawang dan konsultasi publik tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Singkwang IPTU Sangidun, S.Sos dan dihadiri oleh petugas pengemban fungsi pelayanan Polres Singkawang serta tamu eksternal diantaranya Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Pimpinan BRI Singkawang,LSM, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Praktisi Hukum dan Awak media. Kapolres Singkawang melalui Kasat Lantas Iptu Sangidun, S.Sos menuturkan, "Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dengan mengundang berbagai elemen perwakilan pengguna layanan terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, instansi pemerintah, dan ...