Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Senin (31/05/2021) tertib berlalu lintas merupakan kewajiban setiap pengendara saat berkendara di jalan raya. Ada atau tidaknya polisi lalu lintas berjaga diperlukan kesadaran pengendara untuk taat peraturan dengan tujuan agar selamat hingga tempat tujuan.
Penggunaan helm SNI bagi pengendera sepeda motor juga sudah menjadi keseharusan. Bahkan, telat diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 ; "Setiap kendaraan bermotor yang di operasikan di Jalan Wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor."
Meskipun Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang sudah rutin melaksanakan razia dengan sasaran salah satunya helm SNI (Standar Nasional Indonesia), masih ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm SNI tepatnya di Jalan Raya Pasir Panjang, Singkawang Selatan saat personel Unit Opsnal Satlantas melaksanakan patroli sore. Untuk menindaklanjutinya pelanggar diberikan sanksi tilang untuk memberi efek jera.
Lalu apa sanksinya bila tidak menggunakan helm SNI di jalan raya.
"Pengendara atau penumpang yang menggunakan sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional. Bila tidak memakai dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000," jelas AKP Syaiful Bahri, S.IP Kasat Lantas Polres Singkawang
Penulis : Briptu Elsa
Komentar
Posting Komentar