Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Sabtu (8/5/2020) Polisi Lalu Lintas Polres Singkawang melaksanakan patroli dalam rangka memantau daerah rawan kemacetan di Jalan Hasan Saad dan Jalan Gm.Situt.
Ketika melintasi jalan tersebut, Polantas melihat kendaraan roda empat dari arah berlawanan masuk ke jalan Hasan Saad yang mana pengemudi tersebut telah melanggar rambu-rambu lalu lintas yang ada yakni larangan masuk untuk kendaraan roda empat keatas.
Hal ini dapat menyebabkan kemacetan di sekitaran Jalan Hasan Saad ( Pasar Beringin ). Olehkarena itu, Polantas langsung memberikan Sanksi berupa penilangan terhadap pengemudi yang masuk kejalan tersebut.
"Sekarang ini kesadaran dalam berlalu lintas itu merupakan kebutuhan masyarakat, keselamatan juga kebutuhan masyarakat bukan polisi,” ungkap Kasatlantas AKP Syaiful Bahri,S.ip.,M.Sos.
Maka dari itu, Kasatlantas melanjutkan, setiap pengendara wajib mematuhi rambu-rambu yang ada. Dengan mematuhi rambu lalu lintas maka keselamatan masyarakat juga akan semakin terjaga.
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar