Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Selasa (11/05/2021) Saat cuti bersama hari raya idul fitri 2021 pelayanan baik sim baru maupun perpanjangan di satpas sementara diliburkan.
"Dalam rangka libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1442 H, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Singkawang libur terhitung tanggal 12 sampai 16 Mei 2021." jelas Kasat Lantas Polres Singkawang
AKP Syaiful Bahri,S.IP,M.Sos menambahkan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tanggal 12 sampai 16 Mei 2021 akan mendapatkan dispensasi perpanjangan tanggal 17 sampai 19 Mei 2021.
"Meskipun adanya dispensasi perpanjangan perlu dicatat apabila melakukan perpanjangan melewati tanggal yang sudah ditentukan, maka SIM tersebut tidak bisa di perpanjangan lagi melainkan dengan mekanisme pembuatan SIM baru." tutupnya
Penulis : Briptu Fani
Komentar
Posting Komentar