Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Jumat (21/05/2021) SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti regitrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Lantas apa saja persyaratan memperpanjang SIM ? Sebelum melakukan perpanjangan SIM pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen penting yaitu fotocopy E-KTP, surat keterangan dokter, SIM asli, surat hasil tes psikologi dan map.
Surat keterangan dokter dapat dilakukan baik di puskesmas maupun klinik. Sedangkan surat hasil tes psikologi didapatkan dari lokasi psikolog yang sudah ditentukan. Untuk di Kota Singkawang pemohon bisa langsung ke Layanan Uji Psikologi Jalan Jenderal Sudirman.
Setelah syarat administrasi dipenuhi, pemohon diminta untuk melakukan pembayaran PNBP. Kemudian pemohon diminta untuk menunggu panggilan registrasi data, foto, sidik jari dan tanda tangan digital.
Setelah melakukan seluruh rangkaiannya pemohon diminta untuk menunggu SIM dicetak oleh petugas. Jika antrian tidak terlalu panjang maka hanya butuh 15 menit untuk pemohon SIM mendapatkan SIMnya.
Penulis : Briptu Fani
Komentar
Posting Komentar