Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas - Kamis (20/05/2021) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Singkawang telah memasang rambu larangan parkir kendaraan di sekitar area pulau lalu lintas kawasan Masjid Raya Kota Singkawang. Larangan parkir baik bertuliskan “dilarang parkir kendaraan di area pulau lalu lintas” sebanyak 3 buah.
Plang rambu larangan parkir merupakan sarana untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, selain itu sebagai peringatan dan tanda bagi para pengguna jalan baik pejalan kaki , kendaraan roda dua, ataupun keandaraan roda empat dan titik penempatan plang larangan sesuai dengan harmonisasi yang diatur.
Tetapi disisi lain, Forum LLAJ Singkawang juga memerlukan penertiban, yang mana salah satu aspeknya adalah lalu lintas dan kantong-kantong parkir yang sudah disediakan sesuai dengan ketentuan.
"Kami akan tetap selalu menghimbau pengguna jalan untuk tidak memarkirkan kendaraan di area pulau lalu lintas dengan menyediakan kantong parkir yang sudah disediakan sesuai ketentuan didepan masjid rayq Jalan Merdeka agar terwujudnya kamseltibcarlantas diKota Singkawang" Ujar Kasat Lantas Polres Singkawang
Penulis : Briptu Elsa
Komentar
Posting Komentar