Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Selasa (30/03/2021) dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, Satpas Polres Singkawang memberikan pembatasan dalam pelayanan penerbitan SIM dan menerapkan protokol kesehatan.
Mendukung penuh kebijakan - kebijakan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Singkawang. Mensosialisakan kepada pemohon SIM kunci mengakhiri pandemi dengan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menghindari mobilitas.
"Pemohon SIM sebelum memasuki lingkungan Satpas Polres Singkawang diminta untuk mencuci tangan dilanjutkan dengan pengecekan suhu oleh petugas dan masuk dalam bilik disinfektan." jelas AKP Syaif Bahri,S.IP,M.Sos Kasat Lantas
Disetiap loket pelayanan SIM yang ada juga disediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa setiap hari sebelum dan sesudah jam pelayanan agar petugas maupun pemohon SIM dapat terhindar dari penyebaran virus Covid-19.
Penulis : Briptu Fani
Komentar
Posting Komentar