Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Minggu (14/3/2021) Pada Dini hari Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang mengamankan 25 Unit kendaraan Roda dua yang melakukan aksi balap liar di Kota Singkawang. Aksi tersebut berhasil digagalkan. Seluruh remaja yang berada di lokasi digiring ke Kantor Satlantas Polres Singkawang beserta sepeda motornya.
Pembalap liar yang rata-rata kalangan remaja ini, kerap membuat takut pengendara jalan umum karena seenaknya kebut-kebutan dan menyalip pengendara lainnya.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK, M.H melalui Kasat Lantas Polres Singkawang menyatakan polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 25 unit kendaraan, serta remaja rata-rata dibawah umur dan tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara.
"Kami tidak hentinya melakukan upaya - upaya preemtif,preventif serta upaya antisipasi balap liar dengan memberikan imbauan terkait balap liar dan Razia agar pelaku balap liar mendapatkan efek jera," kata Kasat lantas Polres Singkawang.
Selain itu, Polantas juga meminta dan memanggil orangtua pelaku balap liar agar bisa dijaga dan dipantau. Sehingga tidak melakukan aksi membahayakan, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
"Diharapkan kepada para orangtua turut membantu dalam aksi balap liar ini yakni dengan apabila melihat perilaku anaknya yang tidak baik pada saat berkendara terlihat dari kelengkapan sepeda motornya yang tidak sesuai dengan kelengkapan aslinya agar menegur dan mengawasi jangan sampai terlibat aksi kebut-kebutan dijalan raya dimana dapat membahayakan dirinya maupun orang lain serta berpotensi yang sangat tinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas." Ujar AKP Syaiful Bahri, S.IP,. M.Sos
Penulis : Briptu Elsa
Komentar
Posting Komentar