Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas – Kamis (18/02/2021) Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban yang dimiliki oleh pengendara sebagai legalitas layak dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Lantas jika pengendara kehilangan SIM ataupun rusak, bagaimana cara mengurusnya ?
Kapolres Singkawang AKBP PRASETIYO ADHI WIBOWO,S.IK,MH melalui Kasat Lantas Polres Singkawang menjelaskan ada beberapa syarat yang harus diperlukan untuk mengurus SIM yang rusak ataupun hilang. Selama masa berlaku SIM tersebut belum habis, maka dapat diperpanjang tanpa melakukan ujian praktek maupun ujian teori.
Untuk mengganti SIM yang rusak pemohon dapat melakukannya di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Sebelum datang ke Satpas pemohon SIM rusak diminta untuk membawa beberapa dokumen diantaranya SIM yang rusak, membawa fotocopy KTP, surat keterangan dokter, hasil test psikologi dan map.
Selanjutnya, pemohon SIM mendaftarkan diri di loket pendaftaran dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan. Setelah diterima oleh petugas pendaftaran pemohon diminta untuk membayar pnbp sesuai dengan golongan SIM.
Proses selanjutnya yaitu melakukan foto, pengambilan sidik jari dan konfirmasi data pribadi. Apabila semua proses sudah dilewati maka pemohon SIM mendapatkan panggilan untuk mengambil SIM baru.
Bagaimana jika SIM hilang? Pemohon diminta untuk membawa surat kehilangan dari pihak kepolisian. Selain itu, dokumen yang harus dibawa yaitu KTP asli atau fotocopy, fotocopy SIM atau catatan nomor SIM.
Setelah petugas melakukan pengecekkan dan data dinyatakan valid, maka proses selanjutnya yaitu pemohon SIM hilang diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi SIM dengan mekanisme perpanjangan diantaranya fotocopy KTP, surat keterangan dokter, hasil test psikologi dan map. Persyaratan dokumen diterima oleh petugas pendaftaran, selanjutnya pemohon diminta untuk melakukan pembayaran. Setelah melakukan foto, pengembilan sidik jari dan konfirmasi data diri pemohon diminta untuk menunggu proses cetak SIM. SIM yang hilangpun diganti dengan SIM yang baru.
Penulis : Briptu Fani
Komentar
Posting Komentar