Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas – Rabu (24/02/2021) Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Singkawang berusaha untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada pemohon SIM.
Salah satunya yaitu penggunaan kendaraan bermotor pribadi saat pelaksanaan uji praktek SIM. Pemohon SIM diperbolehkan meenggunakan kendaraannya sendiri. Meskipun di Satpas Polres Singkawang sudah menyediakan kendaraan dinas baik jenis gigi maupun matic.
“Jelas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kita tidak mempersulit. Lebih fleksibel. Sehingga pemohon SIM sebelum pelaksaan uji praktek kami tawarkan untuk menggunakan kendaraan pribadi ataupun yang sudah disediakan dinas.” jelas AKP Syaiful Bahri,S.IP,M.Sos
Ia menambahkan bahwa peemohon SIM kebanyakan memilih menggunakan kendaraan pribadi saat uji praktek SIM. Demi kenyamanan, percaya diri dan sudah terbiasa menggunakan kendaraannya menunjang peluang untuk bisa melewati uji praktek SIM. Ada yang menguasai kendaraan matic maupun sebaliknya menguasai kendaraan manual sehingga tidak bisa dipaksakan.
Untuk kendaraan pribadi yang digunakan tidak boleh sembarangan, untuk penggunaan spesifikasi kendaraan pribadi harus sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012.
Jarak antar cone saat uji praktek SIM akan disesuaikan dengan kendaraan pribadi yang digunakan oleh pemohon SIM. Selain memperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi, pemohon SIM juga diperbolehkan untuk berlatih terlebih dahulu agar dengan mudah melewati rintangan demi rintangan uji praktek SIM.
“Jika ingin berlatih sore hari juga dipersilahkan dihalaman Satpas Polres Singkawang. Selain itu, kami juga menyediakan pelatihan uji praktek SIM dengan petugas yang membidangi melalui Coaching Clinic agar pemohon SIM tidak sembarangan berlatih dibawah pengawasan dan bantuan petugas saat latihan.” tutup AKP Syaiful Bahri,S.IP,M.Sos
Komentar
Posting Komentar