Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas - Selasa (26/01/2021) Helm menjadi salah satu pelengkap wajib bagi pengendara sepeda motor. Namun pelindung kepala yang dimaksud, bukan sekadar penutup kepala saja, melainkan memiliki standar kemananan yang sudah disesuaikan.
Aturan di Indonesia sendiri, acuannya mengikuti Standar Nasional Indonesia yang dirilis oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Melalui standaraisasi tersebut, artinya helm yang diproduksi dan berlogo SNI telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta lolos dari berbagai pengujian.
Bagi yang melanggar, siap-siap kena tilang dengan sanksi berupa denda. ... Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Semua pengguna jalan akan melihat bahwa setiap pelanggaran lalu lintas lainnya akan mendapatkan hukuman, dengan sendirinya perilaku taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas akan semakin terbentuk karena selalu mendapatkan penguatan yang positif.
"Semakin konsisten terhadap penegakan hukum di jalan, semakin kurang tingkat pelanggaran, semakin kurang tingkat pelanggaran semakin tertib mengemudikan kendaraan. Semakin tertib mengemudikan kendaraan, semakin lancar dan aman" ujar Kasat Lantas Polres Singkawang
Penulis : Briptu Elsa
Komentar
Posting Komentar