Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Senin (14/12/2020) Satlantas Polres Singkawang memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah.
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 (Perwako 49/2020) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Saat ini, pihak kepolisian hanya dapat memberikan peringatan secara tertulis, untuk tindakan disiplin nya Satpol pp yang berhak melaksanakannya." Ungkap Kapolres Singkawang melalui Kasatlantas AKP Syaiful
Ia menambahkan, bahwa masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan diberi teguran tertulis dari Polisi yang mana teguran tersebut akan diserahkan ke Satpol PP.
"Diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan pemerintah tersebut karena dapat membantu mengurangi penyebaran virus corona di Kota Singkawang." Ungkap Kasatlantas AKP Syaiful Bahri,S.Ip.,M.Sos
Selain itu, Polantas juga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar