Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Minggu (18/10/2020) Polisi Lalu Lintas Polres Singkawang memberikan teguran tertulis terhadap penggunaan jalan yang tidak menggunakan masker.
Masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didata dan diberi surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan.
Hal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 (Perwako 49/2020) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pada kesempatan ini, masyarakat juga diberi imbauan terkait penerapan 3M1T yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak Berkerumun.
"Diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan pemerintah tersebut karena dapat membantu mengurangi penyebaran virus corona di Kota Singkawang." Ungkap Kasatlantas AKP Syaiful Bahri,S.Ip.,M.Sos
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar