Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Rabu (16/09/2020) Ketika melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Firdaus Rais II yakni didepan Mako Polres Singkawang, Unit Turjawali Satlantas Polres Singkawang menjumpai pengendara roda dua yang melintas tidak menggunakan helm SNI.
Melihat hal tersebut, Polantas langsung memberhentikan dan melakukan penindakan berupa bukti penilangan (tilang).
"Pelanggar merupakan anak-anak yang belum memiliki sim dan anak tersebut tidak menggunakan Helm SNI oleh sebab itu kami melakukan penilangan terhadap pelanggar."ungkap Polantas yang bertugas.
Dalam kesempatan ini, Polantas mengimbau kepada pelanggar tentang pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dijalan raya.
"Helm merupakan hal yang wajib saat berkendara di jalan raya karena dapat melindungi diri sendiri jika terjadi hal seperti laka lantas oleh sebab itu jangan sampai tidak digunakan."jelas Polantas.
Diharapkan semua lapisan masyarakat dapat menaati seluruh peraturan berlalu lintas di jalan raya dan selalu melengkapi kelengkapan berkendara di jalan raya.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar selalu menerapkan 3M+1T yakni Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar