Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Senin (7/9/2020) Polisi Lalu Lintas Polres Singkawang memberikan sanksi dan teguran kepada pengendara Roda Dua yang tidak menggunakan helm SNI saat berkendara di kawasan tertib lalu lintas (KTL)
Sanksi yang diberikan adalah berupa bukti penilangan (tilang). Polantas juga mengimbau kepada pelanggar tentang pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dijalan raya.
"Helm berstandar SNI merupakan hal yang wajib saat berkendara di jalan raya karena dapat melindungi diri sendiri jika terjadi hal seperti laka lantas oleh sebab itu jangan sampai tidak digunakan."jelas Polantas.
Diharapkan semua lapisan masyarakat dapat menaati seluruh peraturan berlalu lintas di jalan raya dan selalu melengkapi kelengkapan berkendara di jalan raya.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar selalu menerapkan 3M+1T yakni Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar