Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Selasa (15/09/2020) Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang mendampingi Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban serta pelaksanaan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 (Perwako 49/2020) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan.
Hal ini dilakukan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Singkawang.
Kegiatan dilaksanakan disekitaran Vihara Tri Dharma Bumi Raya (Pekong Tua) sekira pukul 08.00 Wib.
Tak hanya dari Kepolisian dan Satpol PP, kegiatan ini juga diikuti oleh TNI, Dishub, dan Forkopimda Kota Singkawang.
Kapolres Singkawang melalui Kasatlantas AKP Syaiful mengatakan bahwa Perwako tersebut mengajak semua masyarakat untuk menaati aturan, terutama aturan protokol kesehatan Covid-19. Protokol kesehatan Covid-19 seperti 3M1T yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Pada kesempatan ini, masyarakat yang tidak menggunakan masker diberi sanksi sosial berupa menggunakan rompi pelanggar protokol dan menyapu disekitaran lokasi penertiban.
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar