Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Kamis (17/09/2020) Polisi Lalu Lintas Polres Singkawang memberikan sanksi kepada pengendara Roda Dua yang tidak melengkapi perlengkapan teknis saat berkendara di jalan raya.
Pengendara Roda Dua tersebut tidak memasang spion. Oleh sebab itu, Polantas memberi sanksi berupa Tilang.
Dalam kesempatan ini, Polantas juga mengimbau tentang keselamatan dalam berlalu lintas dijalan raya serta penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat berkendara.
Diharapkan semua lapisan masyarakat dapat menaati seluruh peraturan berlalu lintas di jalan raya dan selalu melengkapi kelengkapan berkendara di jalan raya.
"Kelengkapan berkendara, itu harus dipenuhi, kalau selamat juga untuk diri sendiri. Harapannya keselamatan itu kebutuhan bersama, sehingga ketika berkendara di jalan raya juga harus menjaga keselamatan." jelas Polantas kepada pengendara R2
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar