Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Sabtu (12/09/2020) Polisi Lalu Lintas Polres Singkawang membagikan masker kepada masyarakat Kota Singkawang serta memberikan imbauan tentang Perwako Singkawang.
Hal ini dilaksanakan mengingat tidak ada lagi peringatan dan pembagian masker, mulai Senin (14/9) pemberian sanksi akan diberlakukan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 (Perwako 49/2020) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan pemerintah tersebut karena dapat membantu mengurangi penyebaran virus corona di Kota Singkawang." Ungkap Kasatlantas AKP Syaiful Bahri,S.Ip.,M.Sos
Ia mengatakan, sejak 23 Maret 2020 hingga 11 September jumlah suspek di Kota Singkawang sebanyak 165 orang dengan rincian 39 orang terkonfirmasi Covid-19 yakni 23 orang sembuh, 12 orang dirawat dan 4 orang isolasi mandiri.
Pada kesempatan ini, Polantas juga menjelaskan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari yakni 3M+1T (mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak Berkerumun)
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar