Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Senin (21/09/2020) Polisi Lalu Lintas Polres Singkawang memberikan teguran tertulis terhadap penggunaan jalan yang tidak menggunakan masker.
Hal ini dilaksanakan mengingat sudah diterapkannya Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 (Perwako 49/2020) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan diberi teguran tertulis dari Polisi yang mana teguran tersebut akan diserahkan ke Satpol PP.
"Diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan pemerintah tersebut karena dapat membantu mengurangi penyebaran virus corona di Kota Singkawang." Ungkap Kasatlantas AKP Syaiful Bahri,S.Ip.,M.Sos
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar