Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Sabtu (15/08/2020) Ketika melaksanakan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas pemakaman warga di Jalan Nusantara, Unit Turjawali Satlantas Polres Singkawang menjumpai pengendara roda dua yang melintas tidak menggunakan helm SNI.
Tidak hanya satu pengendara yang tidak menggunakan helm akan tetapi ada sebanyak tujuh pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan.
Melihat hal tersebut, Polantas langsung memberhentikan dan melakukan penindakan berupa bukti penilangan (tilang). Sebanyak 6 unit kendaraan roda dua ditahan dikarenakan tidak membawa kelengkapan surat menyurat berkendara.
Dalam kesempatan ini, Polantas mengimbau kepada pelanggar tentang pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dijalan raya.
"Helm merupakan hal yang wajib saat berkendara di jalan raya karena dapat melindungi diri sendiri jika terjadi hal seperti laka lantas oleh sebab itu jangan sampai tidak digunakan."jelas Polantas.
Diharapkan semua lapisan masyarakat dapat menaati seluruh peraturan berlalu lintas di jalan raya dan selalu melengkapi kelengkapan berkendara di jalan raya.
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar