Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Rabu (26/08/2020) Polisi Lalu Lintas Polres Singkawang melaksanakan melaksanakan patroli ke daerah rawan keramaian.
Ketika melintasi Jalan Kepol Mahmud dan Jalan Hasan Saad, polantas menjumpai pengemudi rida empat yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Polantas yang melihat hal tersebut, langsung memberhentikan dan memberi teguran berupa tilang.
Polantas juga menjelaskan bahwa hal yang pengendara tersebut lakukan dapat membuat kemacetan dan laka lantas dikawasan tersebut.
“Sekarang ini kesadaran dalam berlalu lintas itu merupakan kebutuhan masyarakat, keselamatan juga kebutuhan masyarakat bukan polisi,” ungkap Kasatlantas AKP Syaiful Bahri,S.Ip
Maka dari itu, Kasatlantas melanjutkan, setiap pengendara wajib mematuhi rambu-rambu yang ada. Dengan mematuhi rambu lalu lintas maka keselamatan masyarakat juga akan semakin terjaga.
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar