Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Sabtu (15/8/2020) Polisi Lalu Lintas Polres Singkawang memberi teguran kepada Supir Truk yang telah memarkirkan kendaraannya dengan memakan badan dan bahu jalan raya sehingga membuat kemacetan di sekitaran jalan tersebut.
Hal ini terjadi di Jalan Alianyang tepatnya didepan Pasar Ikan Alianyang. "Diketahui bahwa truk tersebut berhenti karena sedang melakukan bongkar muatan." Ungkap Polantas
Pada kali ini, Polantas memberi peringatan terhadap Supir truk tersebut. Jika ditemukan kembali pelanggaran seperti ini, Polantas akan melakukan penindakan berupa Tilang.
Polantas mengatakan, bahwa kondisi ini, bukan saja mengganggu, tapi sudah mengancam keselamatan warga yang menggunakan jalan ini untuk beraktivitas sehari-hari.
"Didalam aturan sudah sangat jelas bahwa setiap pengendara kendaraan tidak diperbolehkan memarkir kendaraannya hingga memakan badan dan bahu jalan. Hal ini di atur oleh pemerintah agar menghindari terjadinya kecelakaan maupun hal lainnya."Ungkap Polantas
"Sekarang ini kesadaran dalam berlalu lintas itu merupakan kebutuhan masyarakat, keselamatan juga kebutuhan masyarakat bukan polisi,” tambahnya.
Maka dari itu, Polantas melanjutkan, setiap pengendara wajib menaati peraturan berlalu lintas.
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar