Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas – Rabu (29/07/2020) Marka sosial distancing baru diterapkan di Kota Singkawang tepatnya di Traffic Light Diponegoro. Pemasangan marka tersebut sesuai dengan anjuran Pemerintah dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru di Kota Singkawang yakni Social Distancing.
Sosial Distancing juga harus diterapkan dijalan raya, kepada pengendara kendaraan bermotor khusunya Roda Dua saat berhenti dilampu merah wajib berhenti dimarka tersebut.
Adapun jarak antara sepeda motor satu dengan pengendara lainnya sekitar 1 meter.
Oleh karena itu Polantas masih gencar melakukan sosialisasi serta penjagaan dan pengawasan disekitaran marka sosial distancing.
Tujuannya kegiatan ini dilaksanakan adalah agar masyarakat mengerti dalam penerapan Marka Social Distancing.
Polantas juga mengharapkan masyarakat akan meningkat kepatuhannya terhadap aturan lalu lintas dan protokol kesehatan selama dijalan raya.
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar