Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Selasa (21/7/2020) Polisi Lalu Lintas Polres Singkawang melaksanakan patroli serta pemantauan arus lalu lintas.
Ketika melaksanakan pemantauan arus lalu lintas, Polantas menjumpai kendaraan Roda Enam (truck angkutan barang) yang tidak mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Sopir dari kendaraan tersebut membiarkan para penumpang duduk diatas atap kendaraannya.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang ada karena setiap kendaraan memiliki kapasitas muatan yang sudah ditentukan.
Olehkarena itu, Polantas memberikan teguran terhadap sopir dan penumpang yang duduk diatas kendaraan tersebut.
Polantas mengingatkan bahwa Pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
"Mereka mengabaikan keselamatan diri sendiri saat berkendara. Padahal keselamatan berkendara merupakan hal mutlak yang mesti dipatuhi. Tak boleh dipandang sepele karena keluarga menanti di rumah." Ujar Kasatlantas AKP Syaiful
“Sekarang ini kesadaran dalam berlalu lintas itu merupakan kebutuhan masyarakat, keselamatan juga kebutuhan masyarakat bukan polisi,” ujarnya.
Maka dari itu, Kasatlantas melanjutkan, setiap pengendara wajib mematuhi ketentuan berlalu lintas yang ada. Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada maka keselamatan masyarakat juga akan semakin terjaga.
Komentar
Posting Komentar