Langsung ke konten utama

KENA TILANG? TAK PERLU KHAWATIR, DENGAN E-TILANG SEMUA JADI MUDAH, BEGINI MEKANISMENYA



Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas – Selasa (28/07/2020) Pengendara kendaraan bermotor saat ini dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui E-Tilang. Dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah sehingga tak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan.

E-Tilang merupakan proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang memakai sistem teknologi dan komunikasi.

Mekanisme Sistem E-Tilang ini sangat bermanfaat bagi pelanggar yang memiliki mobilitas tinggi. Sistem ini juga menyingkat waktu lantaran proses pembayaran denda tilang menjadi lebih cepat.

Pada saat Tilang konvensional pelanggar harus melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat yang di nilai  menyita waktu namun dengan adanya Sistem E-Tilang diharapkan masyarakat tidak perlu berbondong-bondong ke Pengadilan karena dengan sistem terbaru masyarakat dapat mengakses amar putusan https://pn-singkawang.go.id/lalulintas/ yang dikeluarkan oleh Pegadilan Negeri Singkawang maupun melalui sms notifikasi yang dikirim.

Kapolres Singkawang Akbp Prasetiyo Adhi Wibowo, S.ik melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri,S.IP menjelaskan kembali bahwa mekanisme E-Tilang yaitu petugas yang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas akan menginput data dalam aplikasi E-Tilang dengan smartphone berbasis android, pelanggar akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda yang harus dibayar dengan kode pembayaran (briva) baik dengan teller bank BRI maupun m-banking, pelanggar yang sudah membayar dapat menyerahkan struk pembayaran kepada petugas dan mengambil BB (barang bukti) yang disita.

Dalam E-Tilang kepolisian bekerja sama dengan pengadilan dan kejaksaan. Bila pelanggar tidak melaksanakan pembayaran denda tilang hingga H-4 sidang maka pembayaran briva TN 1 22955xxxxxxxxxx tidak dapat digunakan lagi namun akan muncul kode pembayaran baru yaitu briva TN 2 22768xxxxxxxxxx yang dapat dilihat oleh pelanggar melalui w ww.ETILANG.INFO dengan memasukkan nomor seri blangko tilang.

“Saat ini pelanggar yang membayar denda tilang melalui bank tidak perlu datang ke persidangan. Petugas yang akan mewakili pelanggar mengirimkan data ke pengadilan untuk menerima amar putusan. Selanjutnya kejaksanaan akan mengeksekusi amar putusan tersebut, pelanggar akan menerima notifikasi amar putusan tilang dan sisa pembayaran denda tilang  dapat diambil oleh pelanggar di bank BRI.” tutur AKP Syaiful Bahri,S.IP.


Penulis : Nurul Intania Rideva

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SATLANTAS POLRES SINGKAWANG RAIH PENGHARGAAN BERKAT E-TURJAWALI

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas - Senin (05/12/2022) Jajaran Satlantas Polres Singkawang kembali mendulang penghargaan .  Kali ini Satlantas Polres Singkawang meraih penghargaan berkat kinerja anggota Satlantas salam update input data pada aplikasi E-Turjawali. Aplikasi tersebut digunakan anggota untuk melaporkan aktifitas maupun pantauan lalu lintas Satlantas Polres Singkawang. Kegiatan peningkatan kemampuan operator IRMS dibuka langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs.Suryanbodo Asmoro, M.M sekaligus memberikan penghargaan oleh Dirlantas Polda Kalbar Kombes Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.S.i kepada Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Suwaris.  Melalui aplikasi E-Turjawali merupakan aplikasi tersebut anggota Satlantas yang bertugas dapat mengetahui dengan cepat dan transparan, baik melaksanakan patroli, pengawalan, dan penjagaan.  "Terimkasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Kalbar dan Dirlantas Polda Kalbar atas perhatian dan penghargaan yang diberika...

TIDAK GUNAKAN HELM SNI, INI SANKSI UNTUK PELANGGAR

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas - Rabu (04/03/2020) tertib berlalu lintas merupakan kewajiban setiap pengendara saat berkendara di jalan raya. Ada atau tidaknya polisi lalu lintas berjaga diperlukan kesadaran pengendara untuk taat peraturan dengan tujuan agar selamat hingga tempat tujuan. Penggunaan helm SNI bagi pengendera sepeda motor juga sudah menjadi keseharusan.  Bahkan, telat diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 ; "Setiap kendaraan bermotor yang di operasikan di Jalan Wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor." Meskipun Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang sudah rutin melaksanakan razia dengan sasaran salah satunya helm SNI (Standar Nasional Indonesia), masih ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm SNI tepatnya di Bundaran AI saat personel Unit Opsnal Satlantas melaksanakan patroli sore. Untuk menindaklanjutinya pelanggar diberikan ...

LAGI-LAGI DITEMUKAN MASYARAKAT TAK GUNAKAN MASKER, POLANTAS TEGUR DAN IMBAU MASYARAKAT

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Satlantas Polres Singkawang masih menjumpai masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berpergian keluar rumah. Saat melihat ini, Polisi lalu lintas langsung menegur masyarakat tersebut agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah. Ia juga menjelaskan pentingnya penggunaan masker dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan berdasarkan anjuran pemerintah yang diungkapkan oleh Juru Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan pemerintah mengharapkan agar masyarakat bisa mematuhi anjuran dari Organisasi kesehatan dunia atau WHO untuk menggunakan masker saat bepergian guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Jika masih ada orang yang belum memakai masker saat ke luar rumah, dia meminta masyarakat untuk menegur orang tersebut agar dapat menggunakan masker. Pada kesempatan ini, masyarakat juga diminta untuk berjanji menggunakan masker ketika akan berperg...